Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2022, 15:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tidak bisa lagi memberikan terlalu banyak diskresi untuk karantina.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan seluruh pihak disiplin dalam mencegah penularan varian Omicron.

"Jadi saya ingin sampaikan mohon teman-teman sadar kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi. Karena kita hanya mengacu kepada Instruksi Mendagri yang ada saja," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin (3/1/2021).

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari-10 Hari

"Karena kalau tidak, tadi presiden mengingatkan kita, nanti kita tidak disiplin. Kuncinya kita lihat Omicron berkembang di dunia mana pun itu adalah masalah disiplin," tegas Luhut.

Adapun disiplin yang dimaksud meliputi penggunaan masker, vaksinasi Covid-19 mencuci tangan dan sebagainya.

Luhut pun menyebutkan, saat ini kondisi penanganan pandemi di Indonesia masih lebih baik dibandingkan sejumlah negara.

Contohnya, kata dia, India yang sama-sama menghadapi penularan varian Omicron.

Baca juga: Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 7 dan 10 Hari

"Saya ingin sampaikan dari pengamatan kami, karena kita lebih disiplin pemakaian masker misalnya, dibandingkan negara di Amerika atau di Inggris atau di mana saja," tutur Luhut.

"Yang kedua, menurut pengamatan kami pemantauan yang dilakukan secara rutin di mana presiden setiap Senin melakukan ratas evaluasi. Semua ini yang hampir tidak terjadi mungkin banyak di negara di dunia," lanjutnya.

Selain itu, para menteri dan pimpinan lembaga terkait juga melakukan pertemuan dalam tenggat waktu tertentu sehingga jika terjadi sesuatu apapun dengan cepat bisa terdeteksi.

Dalam hal penanganan pandemi, pemerintah juga melibatkan pakar dan akademisi yang membantu memberikan masukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com