Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/12/2021, 09:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang perayaan tahun baru 2022 yang dapat menyebabkan kerumuman masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal dan tahun baru.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Melalui aturan Inmendagri 66/2021 tersebut, pemerintah melarang sejumlah kegiatan masyarakat selama perayaan tahun baru.

Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru 2022, 10 Ruas Jalan Jakarta Ditutup

Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Desember sampai 2 Januari 2021.

Berikut daftar larangan kegiatan selama tahun baru 2022 berdasarkan Inmendagri 66/2021:

Larangan perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal

Pemerintah melarang perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal. Masyarakat yan akan mengunjungi pusat perbelanjaan pada malam pergantian tahun perlu mengetahui beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.

2. Pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Baca juga: Polisi Sebut Tidak Ada Penutupan Jalur Puncak saat Malam Tahun Baru

3. Meniadakan event perayaan Natal-tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

4. Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

6. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kegiatan seni dan wisata dibatasi

Pemerintah juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat selama pergantian tahun di lokasi-lokasi wisata, terutama di lokasi wisata favorit.

Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Berikut ini ketentuan kegiatan masyarakat di lokasi-lokasi wisata:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sudirman Said Ungkap Alasan Anies Ingin Kaji Ulang Pembangunan IKN

Sudirman Said Ungkap Alasan Anies Ingin Kaji Ulang Pembangunan IKN

Nasional
Capres-cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Capres-cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Nasional
Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU

Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU

Nasional
Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Nasional
Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Nasional
Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Nasional
Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Nasional
SBY Turun Gunung, Perintahkan Kader Demokrat Menangkan Prabowo-Gibran

SBY Turun Gunung, Perintahkan Kader Demokrat Menangkan Prabowo-Gibran

Nasional
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto

Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto

Nasional
Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...

Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya Jika Dia dan Anies Kalah Pilpres | TPN Minta Polri Dievaluasi Buntut Surat Pemanggilan Aiman

[POPULER NASIONAL] Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya Jika Dia dan Anies Kalah Pilpres | TPN Minta Polri Dievaluasi Buntut Surat Pemanggilan Aiman

Nasional
Tanggal 2 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Balas Cak Imin soal Indonesia Hancur kalau Anies Kalah, Airlangga: Menang-Kalah Hal Biasa

Balas Cak Imin soal Indonesia Hancur kalau Anies Kalah, Airlangga: Menang-Kalah Hal Biasa

Nasional
Tiba di Dubai, Jokowi Akan Hadiri Rangkaian COP 28

Tiba di Dubai, Jokowi Akan Hadiri Rangkaian COP 28

Nasional
TKN Gelar Rakornas di Jakarta Besok, Prabowo-Gibran Hadir

TKN Gelar Rakornas di Jakarta Besok, Prabowo-Gibran Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com