JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang perayaan tahun baru 2022 yang dapat menyebabkan kerumuman masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal dan tahun baru.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Melalui aturan Inmendagri 66/2021 tersebut, pemerintah melarang sejumlah kegiatan masyarakat selama perayaan tahun baru.
Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru 2022, 10 Ruas Jalan Jakarta Ditutup
Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Desember sampai 2 Januari 2021.
Berikut daftar larangan kegiatan selama tahun baru 2022 berdasarkan Inmendagri 66/2021:
Pemerintah melarang perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal. Masyarakat yan akan mengunjungi pusat perbelanjaan pada malam pergantian tahun perlu mengetahui beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
2. Pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Baca juga: Polisi Sebut Tidak Ada Penutupan Jalur Puncak saat Malam Tahun Baru
3. Meniadakan event perayaan Natal-tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
4. Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
6. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemerintah juga mengatur sejumlah kegiatan masyarakat selama pergantian tahun di lokasi-lokasi wisata, terutama di lokasi wisata favorit.
Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Berikut ini ketentuan kegiatan masyarakat di lokasi-lokasi wisata:
1. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Baca juga: Libur Tahun Baru 2022, 18 Tempat Wisata di Kota Bogor Dijaga Ketat
2. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas.
3. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
4. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
5. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berisiko penularan Covid-19.
6. Memperkuat penggunaan dan penegakkan aplikasi
PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
7. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Pemerintah menutup semua alun-alun mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Baca juga: Alun-alun dan Taman di Kota Tangerang Ditutup pada 30 Desember-1 Januari
Selain itu, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat ke luar daerah selama malam pergantian tahun.
Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, masyarakat memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
Baca juga: Libur Tahun Baru, Ganjil Genap Masih Belaku di Ancol, Ragunan dan TMII
Syarat itu antara lain wajib vaksin dua kali dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
Sementara itu, orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Adapun bagi pelaku perjalanan yang positif Covid-19 maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.