1. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Baca juga: Libur Tahun Baru 2022, 18 Tempat Wisata di Kota Bogor Dijaga Ketat
2. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas.
3. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
4. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
5. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berisiko penularan Covid-19.
6. Memperkuat penggunaan dan penegakkan aplikasi
PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
7. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Pemerintah menutup semua alun-alun mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Baca juga: Alun-alun dan Taman di Kota Tangerang Ditutup pada 30 Desember-1 Januari
Selain itu, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat ke luar daerah selama malam pergantian tahun.
Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, masyarakat memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
Baca juga: Libur Tahun Baru, Ganjil Genap Masih Belaku di Ancol, Ragunan dan TMII
Syarat itu antara lain wajib vaksin dua kali dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
Sementara itu, orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Adapun bagi pelaku perjalanan yang positif Covid-19 maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.