Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi Anak Usia Dini hingga Pendidikan Menengah

Kompas.com - 24/12/2021, 09:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, SKB tersebut memperjelas dan memperinci pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Harapannya dengan versi berikutnya yang akan keluar oleh SKB 4 Menteri, ini harapan kami akan memperjelas haknya sekolah dan kriteria dan haknya sekolah untuk bisa melaksanakan tatap muka dan apa kewenangan daerah untuk bisa menutup sekolahnya di luar itu," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: SKB 4 Menteri Disesuaikan, Ini Aturan Baru Sekolah Tatap Muka 2022

Adapun prosedur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas antara lain sebagai berikut:

Prosedur

Merujuk SKB 4 Menteri pada Bab Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bagi pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, prosedur pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pihak penyelenggara didorong untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, dalam penyelenggaraannya terpantau oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai kewenangannya.

Kemudian, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota sesuai kewenangannya.

Selain itu, dalam pelaksanannya, satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan bisa melaksanakan kegiatan setiap hari.

Baca juga: Satgas: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Tidak Jadi Prasyarat Sekolah Tatap Muka

Namun, ketentuan ini bisa terlaksana apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik.

Selanjutnya, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, sedangkan lama waktu belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Kemudian, kegiatan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan bergantian apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen hingga 80 persen.

Lalu, capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen hingga 50 persen.

Dengan ketentuan ini, jumlah peserta didik bisa dilakukan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan lama kegiatan belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Baca juga: 248 Sekolah di Jakarta Belum Gelar Pembelajaran Tatap Muka Saat Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com