Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi Anak Usia Dini hingga Pendidikan Menengah

Kompas.com - 24/12/2021, 09:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, SKB tersebut memperjelas dan memperinci pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Harapannya dengan versi berikutnya yang akan keluar oleh SKB 4 Menteri, ini harapan kami akan memperjelas haknya sekolah dan kriteria dan haknya sekolah untuk bisa melaksanakan tatap muka dan apa kewenangan daerah untuk bisa menutup sekolahnya di luar itu," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: SKB 4 Menteri Disesuaikan, Ini Aturan Baru Sekolah Tatap Muka 2022

Adapun prosedur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas antara lain sebagai berikut:

Prosedur

Merujuk SKB 4 Menteri pada Bab Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bagi pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, prosedur pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pihak penyelenggara didorong untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, dalam penyelenggaraannya terpantau oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai kewenangannya.

Kemudian, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota sesuai kewenangannya.

Selain itu, dalam pelaksanannya, satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan bisa melaksanakan kegiatan setiap hari.

Baca juga: Satgas: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Tidak Jadi Prasyarat Sekolah Tatap Muka

Namun, ketentuan ini bisa terlaksana apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik.

Selanjutnya, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, sedangkan lama waktu belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Kemudian, kegiatan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan bergantian apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen hingga 80 persen.

Lalu, capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen hingga 50 persen.

Dengan ketentuan ini, jumlah peserta didik bisa dilakukan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan lama kegiatan belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Baca juga: 248 Sekolah di Jakarta Belum Gelar Pembelajaran Tatap Muka Saat Ini

Lalu, pelaksanaan kegiatan pembelajaran ini juga dapat digelar bergantian setiap harinya.

Hal ini dapat terlaksana apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen.

Sementara itu, jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama kegiatan belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com