Salin Artikel

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi Anak Usia Dini hingga Pendidikan Menengah

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, SKB tersebut memperjelas dan memperinci pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Harapannya dengan versi berikutnya yang akan keluar oleh SKB 4 Menteri, ini harapan kami akan memperjelas haknya sekolah dan kriteria dan haknya sekolah untuk bisa melaksanakan tatap muka dan apa kewenangan daerah untuk bisa menutup sekolahnya di luar itu," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (1/12/2021).

Adapun prosedur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas antara lain sebagai berikut:

Prosedur

Merujuk SKB 4 Menteri pada Bab Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bagi pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, prosedur pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pihak penyelenggara didorong untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, dalam penyelenggaraannya terpantau oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai kewenangannya.

Kemudian, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota sesuai kewenangannya.

Selain itu, dalam pelaksanannya, satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan bisa melaksanakan kegiatan setiap hari.

Namun, ketentuan ini bisa terlaksana apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik.

Selanjutnya, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, sedangkan lama waktu belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Kemudian, kegiatan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan bergantian apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen hingga 80 persen.

Lalu, capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen hingga 50 persen.

Dengan ketentuan ini, jumlah peserta didik bisa dilakukan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan lama kegiatan belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pembelajaran ini juga dapat digelar bergantian setiap harinya.

Hal ini dapat terlaksana apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen.

Sementara itu, jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama kegiatan belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/24/09094051/prosedur-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-bagi-anak-usia-dini-hingga

Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke