JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno mendapatkan fee 5-8 persen dari pengerjaan 15 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Adapun fee yang diterima Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 tersebut berasal dari proyek senilai total Rp 23,7 miliar yang dikerjakan perusahaan milik Direktur CV Prima, Rahmat Wardi.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.
“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Firli menyampaikan, proyek-proyek yang dikerjakan oleh Rahmat Wardi didapatkan atas kedekatannya dengan Wali Kota Banjar dua periode tersebut.
Bahkan, sebagai wujud kedekatan tersebut, Herman Sutrisno diduga peran aktif memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.
“Sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar,” kata Firli.
Baca juga: KPK Tahan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima
Pada Juli 2013, kata Firli, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui Rp 4,3 miliar.
Menurut Firli, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya. Namun, untuk cicilan dari pelunasan pinjaman tersebut menjadi kewajiban Rahmat Wardi.
KPK juga menduga Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji) di Kota Banjar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.