JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Kamis (12/11/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik menggali informasi soal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ade Uu Sukaesih dikonfirmasi terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ali, Jumat (13/11/2020).
Selain Ade, penyidik juga memeriksa dua saksi lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Harisma Bakti Utama Enang Supyana dan mantan Kabid Pengairan Endang Pandi.
Baca juga: Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam Mengundurkan Diri
Endang dikonfirmasi penyidik soal proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu di Pemkot Banjar.
Sedangkan, Endang dikonfirmasi terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar.
Ade sebelumnya telah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Rabu (12/8/2020). Saat itu, penyidik mendalami kegiatan usaha yang digeluti keluarga Ade.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan beberapa hal antara lain terkait mengenai kegiatan usaha yang di kerjakan oleh pihak keluarga saksi," kara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/8/2020).
Kegiatan usaha keluarga Ade sebelumnya sudah didalami penyidik saat memeriksa anak Ade yang merupakan Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi, Selasa (11/8/2020) lalu.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.
Baca juga: KPK: Laporan Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Suharso Monoarfa Masih Dalam Verifikasi
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.