Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Tiga Sindikat Penyelundup Narkoba dari Malaysia, Amankan 222 Kilogram Sabu

Kompas.com - 23/12/2021, 20:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka sindikat penyelundup narkoba dari Malaysia.

Tersangka berinisial FR (40) dan HB (26) ditangkap di perairan pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur pada 16 Desember 2021. Mereka berperan sebagai transporter atau tekong.

Satu tersangka lainnnya, inisial SJ (48) ditangkap pada 17 Desember 2021 berperan sebagai pengendali tekong.

"Tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial SJ di Jalan Medan-Banda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Ia mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya juga mengamankan sebanyak 222 kilo narkoba jenis sabu, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir erimin 5 atau happy five.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba untuk Pesta Tahun Baru 2022, 147 Kg Sabu Disita

Ia menjelaskan, pengungkapan sindikat ini dimulai saat tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, serta Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak 17 November hingga 31 Desember 2021.

Tim tersebut juga melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.

“Tim melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia,” kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, ia mengatakan, tim menemukan barang bukti 15 karung dan 5 tas yang berisikan sabu seberat 220 kilogram, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir happy five.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka SJ, Krisno menetapkan seorang tersangka lain berinisial SF alias HT yang diduga warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.

“(SF alias HT) WNI tepatnya berasal dari Aceh namun berada di Malaysia, memberikan perintah untuk penjemputan narkoba dalam jumlah besar,” ujarnya.

Baca juga: Selundupkan 76 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Nelayan Dituntut Hukuman Mati

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kemudian mereka juga dijerat subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com