Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Eks Wali Kota Banjar Perintahkan Direktur CV Prima Pinjam Uang ke Bank Rp 4,3 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Kompas.com - 23/12/2021, 20:51 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno memerintahkan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi untuk meminjam uang ke bank sebesar Rp 4,3 miliar.

Uang tersebut, kata Firli, digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Namun untuk pelunasan, hal itu menjadi kewajiban Rahmat. 

“Pada sekitar Juli 2013, HS (Herman Sutrisno) diduga memerintahkan RW (Rahmat Wardi) melakukan peminjaman uang kesalah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Diketahui, saat ini Herman dan Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.

Baca juga: KPK Tahan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima

Baik Herman maupun Rahmat, sebut Firli memiliki hubungan dekat. Bahkan, Herman berperan aktif dalam memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.

“Sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar,” kata Firli.

Dari sekitar 15 paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) senilai Rp 23,7 miliar yang dikerjakan perusahaan milik Rahmat, Herman diduga memperoleh fee sebesar 5-8 persen.

Selain proyek, KPK juga menduga bahwa Rahmat beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya, seperti tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

Di samping Rahmat, KPK menduga, ada kontraktor dan pihak lain yang diduga turut memberikan sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi kepada Herman. 

Baca juga: KPK Sebut Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Kerap Permudah Urusan Direktur CV Prima

“Saat ini tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Firli.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan, Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12BbUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com