JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (23/12/2021), perpres ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri (wamen) di Kemensos.
Dengan adanya tambahan satu pos wamen ini, jumlah pos wamen Kabinet Indonesia Maju total menjadi 16.
Apabila dirunut prosesnya, pos wamen pada era pemerintahan Jokowi terus mengalami penambahan.
Semula, pada pemerintahan Jokowi yang pertama atau Kabinet Indonesia Kerja hanya ada tiga pos wamen.
Ketiganya yakni Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pengangkatan Wakil Menteri Sosial
Kemudian, di awal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, ada 12 orang yang ditunjuk sebagai wamen.
Angka ini meningkat drastis dari jumlah sebelumnya.
Setelah itu, pada 23 Desember 2020 Presiden Joko Widodo melantik lima wamen baru.
Pelantikan kelima wamen itu tertuang melalui Keputusan Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dari lima nama yang dilantik, dua di antaranya menggantikan posisi wakil menteri yang sebelumnya sudah ada, yakni Wakil Menteri Pertahanan dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Menteri Pertahanan dijabat oleh Muhammad Herindra. Dia menggantikan Sakti Wahyu Trenggono yang ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan Wakil Menteri BUMN dijabat Pahala Mansury yang menggantikan Budi Gunadi Sadikin yang dilantik menjadi Menteri Kesehatan.
Baca juga: Mensesneg: Tidak Semua Kursi Wakil Menteri Harus Diisi
Sementara itu, tiga kursi wakil menteri lainnya merupakan jabatan yang baru ada.
Ketiganya yaitu Wakil Menteri Kesehatan yang diduduki Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dijabat Edward Omar Sharief Hiariej, serta Wakil Menteri Pertanian yang dijabat Harfiq Hasnul Qolbi.
Dengan demikian, sebelum adanya Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kemensos, ada 15 pos wamen pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Tak jauh beda dari era SBY
Jumlah pos wamen di Kabinet Indonesia Maju saat ini tidak jauh berbeda dengan banyaknya wamen di Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 65/M/2012 yang diteken 7 Juni 2012, SBY mengangkat 18 wakil menteri.
Pada Oktober 2019, Menteri Sekretaris Negara Pratikno sempat mengatakan bahwa jumlah wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju tidak akan sebanyak era Presiden SBY.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Kementerian ESDM Akan Punya Wakil Menteri
"Kita sedikit. Zaman Pak SBY dulu kan sampai 18 (wamen)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berikut 16 pos wamen di Kabinet Indonesia Maju:
1. Wakil Menteri Luar Negeri
2. Wakil Menteri Agama
3. Wakil Menteri Keuangan
4. Wakil Menteri Perdagangan
5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
10. Wakil Menteri BUMN
11. Wakil Menteri BUMN
12. Wakil Menteri Pertahanan
13. Wakil Menteri Kesehatan
14. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
15. Wakil Menteri Pertanian
16. Wakil Menteri Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.