JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan Munjul tetap dibeli oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) dari PT Adonara Propertindo meski status kepemilikan lahannya belum jelas.
Hal itu disampaikan saksi bernama Indra Sukmono yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan PPSJ.
Ketidakjelasan status kepemilikan tanah itu disebut Indra karena Anja Runtuwene sebagai Wakil PT Adonara tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik tanah sebelumnya yaitu Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).
“Saat pembayaran tanggal 8 April 2019 itu, PPJB dari Suster CB ke Anja itu sudah diterima?,” tanya jaksa.
Baca juga: Saksi Sebut Pengadaan Lahan di Munjul Terburu-buru
“Belum Pak,” jawab Indra.
Adapun Indra hadir sebagai saksi untuk empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Kemudian Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; pemilik PT Adonara, Rudi Hartono; dan PT Adonara itu sendiri.
Indra menjelaskan karena PPJB antara PT Adonara dengan Suster CB belum ada maka proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) lahan Munjul belum bisa dilakukan.
Sebab Anja juga belum membalik nama kepemilikan lahan tersebut dengan namanya.
“Penandatanganan AJB belum bisa diselesaikan karena (lahan Munjul) belum dibalik nama menjadi milik Anja,” ucap Indra.
Hingga kasus ini mencuat, Indra mengaku belum pernah membaca dan menerima PPJB antara PT Adonara dengan Kongregasi CB.
Disisi lain ia menandatangani memo pencairan uang karena mendapat perintah dari Yoory Corneles.
“Saya dengar karena Yadi Robi sudah mendapatkan perintah langsung dari Yoory,” imbuh dia.
Yadi Robi merupakan senior manager PPSJ yang sejak awal membantu pekerjaan Yoory terkait pengadaan lahan Munjul.
Lahan itu hendak digunakan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Jaksa mendakwa Yoory serta empat petinggi PT Adonara Propertindo melakukan tindak pidana korupsi bersama yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 152 miliar.
Kerugian itu disebabkan karena lahan Munjul yang mayoritas wilayahya berada di zona hijau tak bisa dibangun Rumah DP 0 Rupiah.
Namun Yoory memerintahkan lahan tersebut tetap dilunasi pada PT Adonara. Disisi lain PT Adonara belum menjadi pemilik sepenuhnya atas lahan tersebut karena belum memenuhi seluruh kewajiban pembayaran lahan Munjul dari pemilik sebelumnya yakni Kongregasi Biarawati CB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.