Punya kewenangan
Di lain pihak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menyampaikan pembelaan. Ia mengatakan, mutasi pejabat adalah hal biasa.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers, Selasa (21/12/2021).
Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya dalam rangka penyegaran organisasi.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.
Baca juga: Indonesia Pilih Rafale dan F-15 EX, KSAU: Dengan Berat Hati, Kita Tinggalkan Rencana Pembelian Su-35
Ia pun menegaskan, mutasi yang dilakukan Menag bukan sebagai hukuman.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ucapnya.
Nizar berpendapat, mutasi harus dipandang sebagai sebuah kepentingan kementerian, bukan individu atau kelompok. Mutasi merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.
Baca juga: Tak Ada Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA dalam Kurikulum Prototipe, Apa Gantinya?
Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan.
Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.