Thomas pun mengatakan, ia baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021. Sementara itu, Kemenag mengatakan, mutasi dilakukan mulai 6 Desember.
Namun, Thomas mengaku mengembalikan surat keputusan tersebut dan menunggu penjelasan dari Menag.
"Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja," tuturnya.
Baca juga: Diberhentikan Menag, Eks Dirjen Bimas Kristen: Kami Butuh Penjelasan Mengapa
Menurut Thomas, apa yang dilakukan Menag bukan mutasi atau rotasi jabatan, melainkan pemberhentian dari jabatan. Sebab, ia dan lima orang lainnya dimutasikan ke jabatan fungsional.
"Mutasi itu dipindahkan ke suatu jabatan yang paling tidak selevel. Tapi kalau Inspektur Jenderal diberhentikan dari pejabat eselon I ke fungsional kan tidak tahu ke mana. Hilang. Dikembalikan saja jadi ASN biasa," tutur Thomas.
"Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan," tambahnya.
Baca juga: Muktamar NU Bakal Pilih Ketum, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa sejak 1926
Thomas mengatakan, dia dan lima orang lainnya telah bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka mempertanyakan soal prosedur mutasi pejabat tinggi madya.
"Saya sendiri dan teman-teman sudah ke KASN dan menanyakan ini bagaimana. Menurut mereka, harusnya bertanya dulu ke KASN," ucapnya.