Keenam pejabat yang dimaksud yakni Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.
Keenamnya bakal melayangkan gugatan atas keputusan Menag itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Thomas Pentury mengatakan, saat ini ia dan lima pejabat yang dimutasi tengah menyiapkan tim pengacara.
"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan," kata Thomas kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
"Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," tuturnya.
Minta penjelasan
Thomas dan lima pejabat lainnya juga meminta penjelasan Menag Yaqut atas keputusannya melakukan mutasi.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada titik terang alasan Yaqut memutasi dirinya dan lima pejabat lain.
"Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu," kata Thomas.
Thomas pun mengatakan, ia baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021. Sementara itu, Kemenag mengatakan, mutasi dilakukan mulai 6 Desember.
Namun, Thomas mengaku mengembalikan surat keputusan tersebut dan menunggu penjelasan dari Menag.
"Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja," tuturnya.
Menurut Thomas, apa yang dilakukan Menag bukan mutasi atau rotasi jabatan, melainkan pemberhentian dari jabatan. Sebab, ia dan lima orang lainnya dimutasikan ke jabatan fungsional.
"Mutasi itu dipindahkan ke suatu jabatan yang paling tidak selevel. Tapi kalau Inspektur Jenderal diberhentikan dari pejabat eselon I ke fungsional kan tidak tahu ke mana. Hilang. Dikembalikan saja jadi ASN biasa," tutur Thomas.
"Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan," tambahnya.
Thomas mengatakan, dia dan lima orang lainnya telah bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka mempertanyakan soal prosedur mutasi pejabat tinggi madya.
"Saya sendiri dan teman-teman sudah ke KASN dan menanyakan ini bagaimana. Menurut mereka, harusnya bertanya dulu ke KASN," ucapnya.
Punya kewenangan
Di lain pihak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menyampaikan pembelaan. Ia mengatakan, mutasi pejabat adalah hal biasa.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers, Selasa (21/12/2021).
Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya dalam rangka penyegaran organisasi.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.
Ia pun menegaskan, mutasi yang dilakukan Menag bukan sebagai hukuman.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ucapnya.
Nizar berpendapat, mutasi harus dipandang sebagai sebuah kepentingan kementerian, bukan individu atau kelompok. Mutasi merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.
Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan.
Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/23/14470871/ketika-6-dirjen-melawan-putusan-menag-pasca-pencopotan-besar-besaran