Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN Dalami Pencopotan Enam Pejabat Eselon I oleh Menteri Agama

Kompas.com - 23/12/2021, 11:16 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menelusuri kasus pencopotan enam pejabat eselon I di Kementerian Agama.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari empat pejabat yang dicopot tersebut.

"Kami sedang mendalami kasus ini," kata Agus saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Agus menuturkan, KASN melakukan pengecekan internal apakah Kemenag sebelumnya sudah menyampaikan surat terkait mutasi enam pejabat eselon I itu.

Baca juga: 6 Pejabat Eselon I yang Dimutasi Menag Berencana Gugat ke PTUN

Sebab, tiap proses mutasi ASN di kementerian/lembaga pemerintah harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KASN.

Bersamaan dengan itu, KASN juga meminta klarifikasi dari Kemenag atau ke Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Klarifikasi ke Kemenag dan internal juga apakah ada surat yang masuk ke kami," tuturnya.

Menurut Agus, jika terbukti tidak ada konsultasi kepada KASN terlebih dahulu, maka proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Namun, ia tak mau buru-buru menyimpulkan karena baru mendengarkan laporan dari satu pihak, yaitu enam pejabat yang dimutasi.

"Kalau tidak ada (konsultasi) ya, di luar ketentuan (proses mutasi)," kata dia.

Baca juga: Diberhentikan Menag, Eks Dirjen Bimas Kristen: Kami Butuh Penjelasan Mengapa

Diberitakan, enam pejabat eselon I di Kementerian Agama dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Direktur Jenderal Bimbangan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.

Thomas Pentury mengatakan, dia dan lima pejabat lain yang dicopot akan menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.

"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Menag Mutasi 6 Pejabat, Inspektur Jenderal hingga Dirjen Bimas Kristen

Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com