Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Penyelenggara Pemilu Harus Figur yang Imparsial, Kompeten, dan Inklusif

Kompas.com - 20/12/2021, 20:16 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, penyelenggara pemilu harus mampu mencitrakan diri sebagai figur imparsial, kompeten, dan inklusif.

Menurutnya, hal ini harus dijaga maksimal sejak proses seleksi berlangsung. Titi berpendapat, tiga hal tersebut menjadi penting ketika nantinya anggota KPU-Bawaslu menjalankan tugas saat pemilu.

"Saya berharap, sejak proses seleksi, kemampuan untuk menempatkan diri sebagai figur yang imparsial, kompeten, dan inklusif betul-betul bisa ditunjukkan," kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Pimpinan DPR: Revisi UU Pemilu Mungkin Dilakukan, tetapi Nanti

Adapun saat ini, KPU dan Bawaslu tengah menyelenggarakan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Ada 48 bakal calon anggota KPU-Bawaslu yang lolos ke seleksi tahap III.

Titi menyatakan, beragam tantangan yang kemungkinan bakal dihadapi anggota KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024, salah satunya terkait potensi disintegrasi akibat adanya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

"Potensi disintegrasi pada 2019 lalu bisa saja terulang pada 2024. Dan itu akan merembet ke mana-mana, terutama serangan ke penyelenggara pemilu, serangan pada prosedur pemilu, dikotomi penyelenggara pemilu seolah titipan ini atau itu. Itu bisa terjadi," ucapnya.

Dia pun berharap KPU dan Bawaslu dapat memberikan perhatian optimal untuk mengatasi kesenjangan pengelolaan pemilu di daerah Indonesia timur, tertinggal, terdepan dan terluar.

Baca juga: Perludem: Sirekap Perlu Dipertahankan dalam Pemilu, Harus Dikelola dengan Serius

Hal lainnya, Titi mendorong KPU dan Bawaslu mendesain pengawasan internal secara maksimal.

Titi mengatakan, hal ini sebagai instrumen pencegahan untuk melindungi muruah kelembagaan penyelenggara pemilu dalam mewujudkan pemilu yang bebas dan adil.

"Pembelajaran misal suap terhadap penyelenggara pemilu tidak boleh berulang ketika kkita mampu membangun mekanisme pengawasan internal yang baik," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com