JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk mengubah ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Dasco menekankan, DPR tetap menampung aspirasi masyarakat yang ingin menurunkan presidential threshold tetapi hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Jadi kita bukannya tidak aspiratif ya, begitu. Tahapan-tahapan yang panjang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu itu mungkin dilakukan, tapi nanti," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Politikus Partai Gerindra itu beralasan, apabila revisi UU Pemilu dilakukan saat ini, prosesnya dapat mengganggu tahapan Pemilihan Umum 2024 mendatang.
"Tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian mungkin akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup," ujar Dasco.
Ia juga mengeklaim, ketentuan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini telah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Jadi kita bukan tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat, tetapi kemudian undang-undang yang dibuat itu revisi yang tahun 2017 itu juga sudah berdasarkan aspirasi dari masyarakat," kata Dasco.
Baca juga: UU Pemilu Tak Akan Direvisi untuk Wacana Presidential Threshold, Puan Minta Keputusan DPR Dihormati
Adapun hal ini disampaikan Dasco merespons usulan sejumlah partai politik yang meminta ada revisi UU Pemilu agar presidential threshold diturunkan bahkan ditetapkan sebesar 0 persen.
Saat ditanya soal sikap Gerindra, Dasco mengaku partainya siap dengan berapa pun angka presidential threshold yang ditetapkan.
"Gerindra sesuai dengan aturan perundang-undangan yang memang sudah ada, kita akan ikut. Apabila undang-undangnya 20 persen kita ikut 20 persen, kalau 25 persen ya kita ikut 25 persen," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.