JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menerapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru atau 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, masyarakat yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 secara penuh atau dua dosis.
"Yang pertama adalah yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis," kata Adita dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (20/12/2021).
Selain itu, para pelaku perjalanan juga mesti mengatongi hasil rapid test antigen negatif yang berlaku 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Penumpang Kereta Api Capai 374.000 Orang
"Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi, adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," kata Adita.
Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.
Namun, ketentuan ini dikecualikan dalam perjalanan darat di kawasan aglomerasi dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api.
Dalam kesempatan ini, Adita juga menyebutkan, Kemenhub telah mengatur bahwa kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.
Sementara, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan dibatasi 70 persen, sedangkan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.
Baca juga: Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumlah Penumpang di Terminal Tanjung Priok Turun
"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menungjukkan gejala sakit," kata Adita.
Adapun ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021 yang diteken pada 11 Desember 2021 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.