Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Selama Masa Natal dan Tahun Baru: Vaksinasi Dua Dosis hingga Rapid Test Negatif

Kompas.com - 20/12/2021, 17:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menerapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru atau 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, masyarakat yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 secara penuh atau dua dosis.

"Yang pertama adalah yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis," kata Adita dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (20/12/2021).

Selain itu, para pelaku perjalanan juga mesti mengatongi hasil rapid test antigen negatif yang berlaku 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Penumpang Kereta Api Capai 374.000 Orang

"Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi, adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," kata Adita.

Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.

Namun, ketentuan ini dikecualikan dalam perjalanan darat di kawasan aglomerasi dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api.

Dalam kesempatan ini, Adita juga menyebutkan, Kemenhub telah mengatur bahwa kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.

Sementara, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan dibatasi 70 persen, sedangkan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.

Baca juga: Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumlah Penumpang di Terminal Tanjung Priok Turun

"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menungjukkan gejala sakit," kata Adita.

Adapun ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021 yang diteken pada 11 Desember 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com