Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 4 Tahun RJ Lino: Majelis Hakim Tak Satu Suara dan Dinilai Layak Bebas

Kompas.com - 15/12/2021, 07:41 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino menjalani sidang pembacaan putusan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021) kemarin, RJ Lino dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Ia juga dikenai pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

Baca juga: Pendapat Berbeda Kasus RJ Lino, Hakim Nilai KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara

Perbuatannya itu dianggap telah membuat kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.

Namun ketua majelis hakim Rosmina mengajukan perbedaan pendapat atau disenting opinion atas putusan itu.

Hakim Rosmina punya pandangan berbeda dari dua hakim lainnya, Agus Salim dan Teguh Santoso.

Baca juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Layak dibebaskan

Sebelum vonis dibacakan oleh hakim anggota Teguh Santoso, hakim Rosmina menyampaikan pandangannya.

Ia menilai, secara hukum RJ Lino bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

Rosmina memaparkan beberapa alasan. Pertama, tujuan pengadaan QCC dari Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) asal China untuk menambah produktivitas PT Pelindo II.

Baca juga: Kisah Haji Lulung, dari Tukang Sampah Tanah Abang hingga Jadi Anggota DPR

“Meskipun melanggar prosedur pengadaan, namun pengadaan dilakukan untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif,” sebutnya.

Alasan kedua, nilai penghitungan kerugian negara tidak cermat.

Sebab bukti pengeluaran dari HDHM terkait pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh.

Hakim Rosmina mengungkapkan alasan terakhir yaitu penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat.

Baca juga: RJ Lino Mengaku Pernah Dipanggil Rini Soemarno, Diminta Jokowi Mundur

Dalam pandangan Rosmina, BPK tidak menghitung keuntungan dari HDHM terkait pengadaan dan perawatan QCC, sementara KPK menghitung keuntungan tersebut.

Padahal KPK tetap memasukkan nilai keuntungan yang diterima HDHM.

Mestinya, lanjut Rosmina, jika dinyatakan terjadi kerugian negara karena berbagai penyimpangan, KPK tak perlu memasukkan nilai keuntungan pengadaan pada HDHM.

“Penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara,” kata dia.

Maka hakim Rosmina menegaskan, RJ Lino layak dibebaskan dari segala tuntutan.

“Maka beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” pungkasnya.

Vonis lebih rendah dari tuntutan

Jaksa sebelumnya menuntut agar RJ Lino dijatuhi pidana penjara 6 tahun. Namun, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan tersebut.

RJ Lino dijatuhi hukuman lebih ringan, 4 tahun penjara. Hakim menyampaikan hal-hal yang memperberat dan meringankan vonis.

Baca juga: RJ Lino Merasa Kebijakannya dalam Pengadaan QCC di Pelindo II Bukan Kesalahan

Hal memberatkan RJ Lino tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi.

Namun hal yang meringankan adalah RJ Lino disebut kooperatif selama persidangan dan menguntungkan PT Pelindo II.

“Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung,” tutur hakim Teguh Santoso.

Pikir-pikir

Terkait putusan itu, RJ Lino dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir.

Kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono akan mempelajari lebih dalam putusan itu. Khususnya, sikap dua majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah.

“Kami masih pikir-pikir mendalami lebih dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim, baik disenting opinion hakim ketua, dan lebih khusus dua hakim anggota yang menjatuhkan pertimbangan hukum bahwa RJ Lino ada niat jahat,” papar Agus ditemui pasca persidangan.

Agus menilai dissenting opinion hakim Rosmina sudah tepat.

Baca juga: Duduk Perkara Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Dikabarkan Tak Karantina Sepulang dari Turki

Ia menjelaskan kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan korupsi.

Pengadaan QCC justru utamanya untuk menambah produktivitas PT Pelindo II agar kebutuhan pelanggan terpenuhi.

“Usaha jasa yang dijalankan (PT Pelindo II) tidak terlepas dari pengguna, penggunanya memperoleh manfaat,” imbuhnya.323wq

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com