JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) Richard Joost Lino atau RJ Lino mengatakan, jika bisa mengulang waktu, ia akan tetap melakukan keputusan yang sama terkait pengadaan QCC tersebut.
Hal itu disampaikan RJ Lino saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/11/2021).
“Setelah menjadi tahanan KPK mereka menanyakan kepadaku, ‘If you are reborn, apa yang akan kamu lakukan dalam hidupmu?’ Apa yang saya sampaikan pada mereka adalah aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun,” papar dia.
Baca juga: RJ Lino Mengaku Pernah Dipanggil Rini Soemarno, Diminta Jokowi Mundur
RJ Lino dituntut jaksa 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada perkara ini.
RJ Lino merasa bahwa keputusannya untuk melakukan pengadaan tiga unit QCC bukan sebuah kesalahan.
Ia juga menganggap bahwa perkaranya ini sebagai cerita hidup yang akan disampaikan pada cucunya sebagai bagian dari kisah perjuangannya.
“Aku akan menceritakan ke cucuku, bagaimana Opa mereka menyelesaikan tugasnya. Hal ini membuatku berjalan dengan muka tegak saat diberhentikan sebagai direktur utama,” ucap RJ Lino sembari terisak.
Saat membacakan pleidoi, RJ Lino meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
Baca juga: RJ Lino Minta Diputus Bebas oleh Majelis Hakim
Sebab, ia merasa tuntutan jaksa tidak terbukti karena tidak ada kerugian negara dan dia telah banyak berprestasi untuk PT Pelindo II.
Bahkan, keputusan untuk mengadakan QCC, dalam pandangannya, merupakan keputusan yang tepat.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada kick back, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya (terkait) empat nota dinas. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda,” kata dia.
Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II Tahun 2010.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, RJ Lino Mengaku Ditanya Cucu Apa Benar Opa Akan Ditangkap karena Koruptor?
Adapun QCC itu dibeli PT Pelindo II dari perusahaan China, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) untuk tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang.
Jaksa menduga, atas perbuatannya itu RJ Lino telah menimbulkan kerugian negara Rp 28,82 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.