Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021) kemarin, RJ Lino dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Ia juga dikenai pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.
Perbuatannya itu dianggap telah membuat kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.
Namun ketua majelis hakim Rosmina mengajukan perbedaan pendapat atau disenting opinion atas putusan itu.
Hakim Rosmina punya pandangan berbeda dari dua hakim lainnya, Agus Salim dan Teguh Santoso.
Layak dibebaskan
Sebelum vonis dibacakan oleh hakim anggota Teguh Santoso, hakim Rosmina menyampaikan pandangannya.
Ia menilai, secara hukum RJ Lino bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
Rosmina memaparkan beberapa alasan. Pertama, tujuan pengadaan QCC dari Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) asal China untuk menambah produktivitas PT Pelindo II.
“Meskipun melanggar prosedur pengadaan, namun pengadaan dilakukan untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif,” sebutnya.
Alasan kedua, nilai penghitungan kerugian negara tidak cermat.
Sebab bukti pengeluaran dari HDHM terkait pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh.
Hakim Rosmina mengungkapkan alasan terakhir yaitu penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat.
Dalam pandangan Rosmina, BPK tidak menghitung keuntungan dari HDHM terkait pengadaan dan perawatan QCC, sementara KPK menghitung keuntungan tersebut.
Padahal KPK tetap memasukkan nilai keuntungan yang diterima HDHM.
Mestinya, lanjut Rosmina, jika dinyatakan terjadi kerugian negara karena berbagai penyimpangan, KPK tak perlu memasukkan nilai keuntungan pengadaan pada HDHM.
“Penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara,” kata dia.
Maka hakim Rosmina menegaskan, RJ Lino layak dibebaskan dari segala tuntutan.
“Maka beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” pungkasnya.
Vonis lebih rendah dari tuntutan
Jaksa sebelumnya menuntut agar RJ Lino dijatuhi pidana penjara 6 tahun. Namun, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan tersebut.
RJ Lino dijatuhi hukuman lebih ringan, 4 tahun penjara. Hakim menyampaikan hal-hal yang memperberat dan meringankan vonis.
Hal memberatkan RJ Lino tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi.
Namun hal yang meringankan adalah RJ Lino disebut kooperatif selama persidangan dan menguntungkan PT Pelindo II.
“Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung,” tutur hakim Teguh Santoso.
Pikir-pikir
Terkait putusan itu, RJ Lino dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir.
Kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono akan mempelajari lebih dalam putusan itu. Khususnya, sikap dua majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah.
“Kami masih pikir-pikir mendalami lebih dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim, baik disenting opinion hakim ketua, dan lebih khusus dua hakim anggota yang menjatuhkan pertimbangan hukum bahwa RJ Lino ada niat jahat,” papar Agus ditemui pasca persidangan.
Agus menilai dissenting opinion hakim Rosmina sudah tepat.
Ia menjelaskan kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan korupsi.
Pengadaan QCC justru utamanya untuk menambah produktivitas PT Pelindo II agar kebutuhan pelanggan terpenuhi.
“Usaha jasa yang dijalankan (PT Pelindo II) tidak terlepas dari pengguna, penggunanya memperoleh manfaat,” imbuhnya.323wq
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/07411851/vonis-4-tahun-rj-lino-majelis-hakim-tak-satu-suara-dan-dinilai-layak-bebas