Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, RJ Lino Hadapi Vonis Kasus Pengadaan 3 QCC di PT Pelindo II

Kompas.com - 14/12/2021, 08:39 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

RJ Lino akan menghadapi vonis atas kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) untuk tiga pelabuhan yaitu Palembang, Panjang dan Pontianak tahun 2010.

"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa Rj Lino hari ini adalah pembacaan putusan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan pers, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Minta Dibebaskan, RJ Lino Bahas Pertanyaan Cucu sampai Permintaan Jokowi

Menurut Ali, pembuktian sebagaimana uraian analisis yuridis tim jaksa KPK dalam tuntutan sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

Sehingga, KPK meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum tersebut dalam pertimbangannya.

"Kami optimistis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," ucap Ali.

Sebelumnya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) untuk tahun 2010.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Minta Dibebaskan Hakim, RJ Lino: Saya Orang yang Punya Kontribusi Besar di Pelindo II

RJ Lino juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

Ia dinilai jaksa telah menguntungkan perusahaan asing asal China yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pengada QCC.

Upaya menguntungkan itu dilakukan dengan tiga hal. Pertama, menunjuk langsung HDHM sebagai pengada 3 unit QCC padahal hal itu melanggar peraturan BUMN.

“Terdakwa memerintahkan perubahan surat direksi tentang kebutuhan pokok dan tata cara pengadaan barang dan melakukan penunjukan HDHM, padahal menurut AD/ART Pelindo II mengatur setiap keputusan direksi harus sesuai rapat direksi dan dituang di rapat direksi,” kata jaksa.

Baca juga: RJ Lino Merasa Kebijakannya dalam Pengadaan QCC di Pelindo II Bukan Kesalahan

Kedua, RJ Lino memberikan kesempatan pada HDHM untuk melakukan survei lapangan ke tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak.

Survei itu disebut jaksa hanya diberikan pada HDHM, padahal ada dua perusahaan lain yang mengikuti proses presentasi yaitu ZPNC dan Doosan.

“Padahal pelabuhan merupakan objek vital dan tidak semua orang bisa memasuki kawasan itu,” terangnya.

Terakhir, jaksa menilai RJ Lino menguntungkan HDHM karena telah melakukan pembayaran sebelum perusahaan itu memenuhi semua kewajibannya.

“Dapat ditarik kesimpulan HDHM tidak memiliki kemampuan mengadakan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawarannya,” imbuh jaksa.

Maka, jaksa menilai RJ Lino terbukti merugikan negara senilai total Rp 28,82 miliar untuk pengadaan dan perawatan 3 unit QCC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com