JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan, guru di Pesantren MH, Bandung, Jawa Barat.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, perbuatan Herry merupakan tindakan asusila, jauh dari akhlak yang diajarkan oleh kalangan pesantren.
"Apa yang dilakukan Herry Wiryawan merupakan bentuk tindakan asusila yang jauh dari norma-norma yang berlaku. Perilaku ini sangat merugikan pesantren, sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi kalangan pesantren," kata Helmy, dalam keterangan pers, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Desakan Hukuman Maksimal bagi Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung
Helmy pun mendorong agar Herry dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk kebiri.
"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy.
Akibat perbuatan Herry, delapan korban di bawah umur sudah melahirkan dan beberapa sedang hamil.
Adapun persidangan kasus ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sementara itu, dakwaan subsidernya, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pasca-kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Menag: Kami Investigasi ke Semua Lembaga Pendidikan
Selain terancam 20 tahun penjara, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.