Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2021, 21:22 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, potensi investasi di bidang kelautan dan perikanan dapat dioptimalkan dan menjadi peluang bagi pelaku usaha.

Dia mengatakan itu saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Denpasar, Bali, Jumat (3/12/2021).

Besarnya potensi investasi tersebut, kata dia, sejalan dengan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) menerapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada awal 2022.

Kebijakan tersebut diyakini memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan.

"Untuk itu, pada 2022, kami akan coba menerapkan kebijakan baru, yaitu penangkapan ikan terukur, berbasis pada kuota,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Kementerian KP Akan Tingkatkan Fasilitas Produksi Kampung Budi Daya Ikan Patin di Lebak

Trenggono meyakini, kebijakan ini dapat menjadi peluang dan dioptimalkan para pengusaha dari Kadin, baik bagi pusat maupun daerah.

“Dan hal ini juga mendukung apa yang menjadi pesan dari Bapak Presiden, yaitu bagaimana ekonomi tidak Jawa sentris, tetapi terdistribusi ke daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan, ada tiga potensi investasi yang dapat digarap para pelaku usaha di Indonesia, di antaranya investasi di bidang penangkapan ikan, pengolahan pelabuhan, serta industri perikanan.

Bidang usaha tersebut juga memiliki turunan usaha lainnya, seperti pengalengan ikan, coldstorage, pabrik es, hingga pengawetan ikan untuk industri perikanan.

Kemudian di bidang pengolahan pelabuhan, di antaranya usaha perbaikan dan perawatan kapal, kafe atau restoran, penyediaan air bersih, hingga apartemen nelayan.

Baca juga: Kementerian KP dan Pos Indonesia Luncurkan Prangko Seri Ikan Hias Endemik

Trenggono menerangkan, penyerapan tenaga kerja untuk mendukung penerapan kebijakan ini diprediksi hampir 1 juta orang, yang terdiri dari anak kapal, pekerja unit pengolahan ikan, serta pekerja bongkar muat dan informal.

Perkiraan perputaran udang yang dihasilkan mencapai Rp 281 triliun per tahun.

Kebijakan Penangkapan Terukur merupakan cara pemerintah, khususnya Kementerian KP dalam mengendalikan penangkapan ikan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha.

Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF).

Melalui kebijakan ini, Kementerian KP juga menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional.

Baca juga: Indonesia-Seychelles Bahas Kerja Sama Ekonomi Biru, Menteri KP Berikan Apresiasi

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com