KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, potensi investasi di bidang kelautan dan perikanan dapat dioptimalkan dan menjadi peluang bagi pelaku usaha.
Dia mengatakan itu saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Denpasar, Bali, Jumat (3/12/2021).
Besarnya potensi investasi tersebut, kata dia, sejalan dengan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) menerapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada awal 2022.
Kebijakan tersebut diyakini memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan.
"Untuk itu, pada 2022, kami akan coba menerapkan kebijakan baru, yaitu penangkapan ikan terukur, berbasis pada kuota,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Kementerian KP Akan Tingkatkan Fasilitas Produksi Kampung Budi Daya Ikan Patin di Lebak
Trenggono meyakini, kebijakan ini dapat menjadi peluang dan dioptimalkan para pengusaha dari Kadin, baik bagi pusat maupun daerah.
“Dan hal ini juga mendukung apa yang menjadi pesan dari Bapak Presiden, yaitu bagaimana ekonomi tidak Jawa sentris, tetapi terdistribusi ke daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan, ada tiga potensi investasi yang dapat digarap para pelaku usaha di Indonesia, di antaranya investasi di bidang penangkapan ikan, pengolahan pelabuhan, serta industri perikanan.
Bidang usaha tersebut juga memiliki turunan usaha lainnya, seperti pengalengan ikan, coldstorage, pabrik es, hingga pengawetan ikan untuk industri perikanan.
Kemudian di bidang pengolahan pelabuhan, di antaranya usaha perbaikan dan perawatan kapal, kafe atau restoran, penyediaan air bersih, hingga apartemen nelayan.
Baca juga: Kementerian KP dan Pos Indonesia Luncurkan Prangko Seri Ikan Hias Endemik
Trenggono menerangkan, penyerapan tenaga kerja untuk mendukung penerapan kebijakan ini diprediksi hampir 1 juta orang, yang terdiri dari anak kapal, pekerja unit pengolahan ikan, serta pekerja bongkar muat dan informal.
Perkiraan perputaran udang yang dihasilkan mencapai Rp 281 triliun per tahun.
Kebijakan Penangkapan Terukur merupakan cara pemerintah, khususnya Kementerian KP dalam mengendalikan penangkapan ikan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha.
Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF).
Melalui kebijakan ini, Kementerian KP juga menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional.
Baca juga: Indonesia-Seychelles Bahas Kerja Sama Ekonomi Biru, Menteri KP Berikan Apresiasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.