Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT JIP Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar

Kompas.com - 08/12/2021, 16:04 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) mengembalikan uang Rp 1,7 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Purwanto mengatakan, saksi tersebut berasal dari PT JIP.

"Salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kami di mana kami akan menindaklanjutinya dengan penyitaan," kata Djoko, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Polri Sebut Dugaan Korupsi di PT JIP Terkait 2 Proyek di tahun 2015-2018

Djoko menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Para saksi yang telah diperiksa yaitu 7 saksi dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan 20 saksi dari PT JIP.

Kemudian, 4 saksi dari pihak swasta pemberi kerja kepada PT JIP, 21 saksi dari pihak swasta selaku kontraktor pengadaan GPON, 3 saksi dari Pemerintah Provinsi DKI, dan 1 saksi ahli keuangan negara.

Djoko mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi oleh PT JIP mencapai Rp 315 miliar. Namun, jumlah kerugian secara pasti masih dalam proses penghitungan.

"Secara fixed (pasti) tentang kerugian kami masih memproses. Dugaannya sekitar Rp 315 miliar," ucapnya.

Baca juga: Polri: Dua Tersangka Kasus Korupsi PT JIP Kooperatif, Tak Ditahan

Djoko mengatakan, ada dua perkara yang ditangani penyidik dalam kasus yang melibatkan PT JIP ini.

Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP tahun 2015-2018. Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.

Hingga saat ini, Dittipidkor Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yaitu mantan Direktur Utama Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Polri Tetapkan Eks Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Jadi Tersangka Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com