JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).
Hal itu dikonfirmasi oleh mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan.
"Ya besok dilantik," kata Hotman kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Kendati demikian, Hotman belum dapat menyampaikan lebih jauh terkait posisi dan penempatan mantan pegawai KPK itu.
Baca juga: Polri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Kamis Pekan Ini
Ia hanya menyebut 44 eks pegawai KPK yang akan menjadi ASN Polri telah menerima undangan pelantikan.
"(Sudah terima undangan) waktu sosialisasi kemarin," ucap dia.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pelantikan diagendakan pukul 09.00 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
"Pukul 09.00 WIB dilantik oleh Asisten SDM Kapolri (Irjen Wahyu Widada). Lengkap 44 orang," kata Dedi saat diminta konfirmasi, Rabu.
Dedi menuturkan, setelah dilantik menjadi ASN Polri, 44 orang itu akan mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi Lemdiklat Polri di Bandung.
Baca juga: Polri: Penempatan 44 Eks Pegawai KPK Sesuai dengan Kompetensi Masing-masing
Sebelumnya, 44 mantan pegawai KPK itu telah mengikuti uji kompetensi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 15 Nomor 2021.
"Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," ucapnya.
Diberitakan, 44 dari 56 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Baca juga: Saat 44 Eks KPK Terima Tawaran Jadi ASN di Polri...
Beberapa eks pegawai yang menyatakan kesediaan bergabung ASN Polri yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, dan Giri Supradiono.
Perekrutan para mantan pegawai KPK itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.