Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu, Mahfud: Bukan Presiden yang Ambil Keputusan, tetapi DPR

Kompas.com - 25/11/2021, 16:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu tidak berdasarkan keputusan presiden.

Menurut Mahfud, penuntasan kasus yang terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dilakukan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Penyelesaian kasus HAM berat sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR, jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR," ujar Mahfud, seusai bertemu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/11/2021), dikutip dari video Humas Kemenko Polhukam.

Baca juga: Pernyataan Jaksa Agung Dinilai Tak Cukup Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Mahfud menuturkan, berdasarkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat. Dari 13 kasus, 9 di antaranya terjadi sebelum tahun 2000.

Sementara, ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000. Satu kasus terjadi pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yakni Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014.

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

"Itu ada yang melibatkan TNI, melibatkan apa, nanti yang menyangkut TNI ini Bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita," kata Mahfud.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Jampdisus Buat Terobosan Selesaikan HAM Masa Lalu, Komnas HAM: Penyidikan Dimulai Saja

Mahfud mengatakan, jika DPR menganggap rekomendasi atau hasil penyelidikan Komnas HAM harus ditindaklanjuti, nantinya DPR yang  akan menyampaikan ke Presiden.

"Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluarnya," kata Mahfud.

Adapun berdasarkan Pasal 43 UU Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU tersebut terbit diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden.

Kendati demikian, upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terhambat karena Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan.

Baca juga: Moeldoko Ditolak Peserta Aksi Kamisan di Semarang: Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Sementara, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan 12 kasus pelanggaran HAM ke Kejaksaan Agung.

Dua belas kasus yang hingga kini belum tuntas yakni Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, kasus Talangsari tahun 1989, Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999.

Kemudian, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa tahun 1997-1998, Wasior 2001 Wamena tahun 2003 dan Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998.

Pemerintah juga belum menyelesaikan kasus Simpang KAA tahun 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998 serta Peristiwa di Painai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com