JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyidikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menyelesaikan perkara-perkara tersebut.
“Langkah terobosan, perlu berbentuk langkah hukum yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa peristiwa sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000,” sebut Amiruddin dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jampidsus Percepat Selesaikan Kebuntuan Penanganan Kasus HAM Masa Lalu
Amiruddin mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan atas 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang berkas penyelidikannya sudah diserahkan oleh Komnas HAM.
Ia juga meminta agar langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya berbentuk kajian.
“(Langkah) selain membentuk tim penyidik dan memulai penyidikan bukanlah terobosan saat ini. Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana,” papar dia.
Terakhir, Amiruddin menyambut baik langkah yang akan ditempuh oleh Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan berbagai perkara tersebut.
Baca juga: Komnas HAM: Harapannya Kasus HAM Masa Lalu Tuntas Melalui Pengadilan
Namun ia juga berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan baru sebagai payung hukum pemulihan hak-hak korban.
“Jangan hak-hak korban terus diabaikan, akibat proses hukum yang buntu,” pungkas dia.
Diketahui tak satu pun kasus pelanggaran HAM berat masa yang telah diselesaikan oleh pemerintah saat ini.
Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM dan berkasnya diserahkan pada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap penyidikkan.
Adapun berbagai perkara tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, kasus Talangsari tahun 1989, Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999.
Baca juga: Ganjar Minta Diingatkan jika Kebijakannya Tak Berperspektif HAM: Peluit Boleh Dibunyikan Keras
Lalu Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa tahun 1997-1998, Wasior 2001 Wamena tahun 2003 dan Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998.
Pemerintah juga belum menyelesaikan kasus Simpang KAA tahun 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998 serta Peristiwa di Painai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya menyampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai perlu ada langkah progresif untuk menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Langkah progresif itu harus segera dilakukan untuk membuka kebuntuan penaganan pelanggaran HAM berat masa lalu akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dari Kejaksaan Agung dan tim penyelidik Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.