Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Perintahkan Jampdisus Buat Terobosan Selesaikan HAM Masa Lalu, Komnas HAM: Penyidikan Dimulai Saja

Kompas.com - 22/11/2021, 14:21 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyidikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menyelesaikan perkara-perkara tersebut.

“Langkah terobosan, perlu berbentuk langkah hukum yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa peristiwa sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000,” sebut Amiruddin dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jampidsus Percepat Selesaikan Kebuntuan Penanganan Kasus HAM Masa Lalu

Amiruddin mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan atas 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang berkas penyelidikannya sudah diserahkan oleh Komnas HAM.

Ia juga meminta agar langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya berbentuk kajian.

“(Langkah) selain membentuk tim penyidik dan memulai penyidikan bukanlah terobosan saat ini. Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana,” papar dia.

Terakhir, Amiruddin menyambut baik langkah yang akan ditempuh oleh Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan berbagai perkara tersebut.

Baca juga: Komnas HAM: Harapannya Kasus HAM Masa Lalu Tuntas Melalui Pengadilan

Namun ia juga berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan baru sebagai payung hukum pemulihan hak-hak korban.

“Jangan hak-hak korban terus diabaikan, akibat proses hukum yang buntu,” pungkas dia.

Diketahui tak satu pun kasus pelanggaran HAM berat masa yang telah diselesaikan oleh pemerintah saat ini.

Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM dan berkasnya diserahkan pada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap penyidikkan.

Adapun berbagai perkara tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, kasus Talangsari tahun 1989, Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999.

Baca juga: Ganjar Minta Diingatkan jika Kebijakannya Tak Berperspektif HAM: Peluit Boleh Dibunyikan Keras

Lalu Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa tahun 1997-1998, Wasior 2001 Wamena tahun 2003 dan Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998.

Pemerintah juga belum menyelesaikan kasus Simpang KAA tahun 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998 serta Peristiwa di Painai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya menyampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai perlu ada langkah progresif untuk menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Langkah progresif itu harus segera dilakukan untuk membuka kebuntuan penaganan pelanggaran HAM berat masa lalu akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dari Kejaksaan Agung dan tim penyelidik Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com