Salin Artikel

Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu, Mahfud: Bukan Presiden yang Ambil Keputusan, tetapi DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu tidak berdasarkan keputusan presiden.

Menurut Mahfud, penuntasan kasus yang terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dilakukan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Penyelesaian kasus HAM berat sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR, jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR," ujar Mahfud, seusai bertemu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/11/2021), dikutip dari video Humas Kemenko Polhukam.

Mahfud menuturkan, berdasarkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat. Dari 13 kasus, 9 di antaranya terjadi sebelum tahun 2000.

Sementara, ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000. Satu kasus terjadi pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yakni Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014.

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

"Itu ada yang melibatkan TNI, melibatkan apa, nanti yang menyangkut TNI ini Bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, jika DPR menganggap rekomendasi atau hasil penyelidikan Komnas HAM harus ditindaklanjuti, nantinya DPR yang  akan menyampaikan ke Presiden.

"Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluarnya," kata Mahfud.

Adapun berdasarkan Pasal 43 UU Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU tersebut terbit diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden.

Kendati demikian, upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terhambat karena Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan.

Sementara, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan 12 kasus pelanggaran HAM ke Kejaksaan Agung.

Dua belas kasus yang hingga kini belum tuntas yakni Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, kasus Talangsari tahun 1989, Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999.

Kemudian, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa tahun 1997-1998, Wasior 2001 Wamena tahun 2003 dan Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998.

Pemerintah juga belum menyelesaikan kasus Simpang KAA tahun 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998 serta Peristiwa di Painai.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/16394221/penuntasan-kasus-ham-masa-lalu-mahfud-bukan-presiden-yang-ambil-keputusan

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke