JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan omnnibus law Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam dua tahun.
"Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini, tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Namun, Dasco mengatakan, DPR akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut untuk mengetahui apa-apa saja yang harus diperbaiki oleh DPR.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun
Setelah mempelajari putusan MK, DPR akan mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk menaati putusan tersebut.
"Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.
Baca juga: Airlangga Pastikan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja yang Dinyatakan MK Inkonstitusional Bersyarat
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Baca juga: MK Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku sampai Dilakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.