Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Kapasitas Maksimal Transportasi Umum 70 Persen, Pesawat Terbang 100 Persen

Kompas.com - 23/11/2021, 09:37 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi dan kendaraan umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Sementara itu, pesawat terbang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Aturan kapasitas kendaraan umum ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (22/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 di 109 Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali Diperpanjang, Ini Rinciannya

Dikutip dari Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021, meskipun kapasitas pengaturan transportasi umum hingga 100 persen, protokol kesehatan tetap wajib diterapkan dengan lebih ketat.

Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Dalam Inmendagri yang sama, transportasi dan kendaraan umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-2 dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan terhadap kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Pemerintah melanjutkan PPKM level 1-3 di luar Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, yakni 23 November sampai 6 Desember 2021.

"Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember untuk 2 minggu," kata Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 3

Dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, tidak ada satu pun yang mencatatkan level asesmen 3 dan 4.

Kemudian, 20 provinsi berada di level 3 dan 7 provinsi di level 1 yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Terdapat dua kabupaten yang berada di level 3 yaitu Teluk Bintuni dan Rote Ndao. Lalu, ada 200 kabupaten/kota di level 2 dan 184 kabupaten/kota di level 1 PPKM.

Namun demikian, karena pemerintah memasukkan capaian vaksinasi sebagai indikator level asesmen PPKM, jumlah daerah yang berada di level 3 pun bertambah.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Mal Buka dengan Pembatasan

Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen dinaikkan satu level.

"Jadi terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten kota di level PPKM 1," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com