JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dasar peraturan teknis perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November-6 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), daerah berstatus Level 3 di luar Jawa-Bali tersebar di 19 provinsi yang ada di Aceh hingga Papua.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara.
Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam.
Baca juga: Wanti-wanti Jokowi soal PPKM Level 3 dan Pencegahan Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru
Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kota Tanjung Balai.
Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Pasaman Barat.
Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Sarolangun.
Kabupaten Ogan Komering Ilir,Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.