JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa ada wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen.
Baca juga: Wanti-wanti Jokowi soal PPKM Level 3 dan Pencegahan Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru
Adapun work from office (WFO) diberlakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari," demikian salah satu isi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (23/11/2021).
Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Kota Tanjung Balai.
Kemudian Kabuoaten Solok, Tanah Datar, Kabupaten Kampar, Bengkalis, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir.
Sementara itu, untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2, pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik perkantoran pemerintah seperti kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta diatur dengan sejumlah ketentuan.
"Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO 75 persen," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember, Ini Aturan Dine In di Kafe-Resto
Sementara itu, untuk wilayah yang berada dalam zona kuning dan oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 5 persen.
Adapun untuk wilayah yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.
"WFH dan WFO sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian," isi Inmendagri tersebut.
"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain serta pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah," demikian Inmendagri itu.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Internasional Jalur Udara, Laut, dan Darat Dibatasi
Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2 adalah Kabupaten Rejang Lembong, Tulang Bawang, Bengkulu Selatan, Lebong, Bangka Selatan, Bangka Barat, Tanjung Pinang, Pangkalpinang, dan wilayah lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.