JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar Jawa-Bali pada Senin (22/11/2021).
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari yakni 23 November sampai 6 Desember 2021.
Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM luar Jawa-Bali disebutkan bahwa jam operasional mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen.
"Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri.
Sementara, aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi.
Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 100 persen.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Daerah Berstatus Level 1
Sementara, di daerah zona kuning dan oranye mal buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Untuk wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri.
Inmendagri juga mengatur operasional bioskop yang ada di mal atau lokasi tersendiri.
Di daerah level 3 disebutkan bahwa kapasitas pengunjung bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Sementara ini anak-anak usia di bawah 12 tahun sementara dilarang masuk ke bioskop.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember, Ini Aturan Dine In di Kafe-Resto