Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Inspektorat DKI Dicecar Jaksa karena Tak Tahu Pergub 51/2019

Kompas.com - 18/11/2021, 15:25 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengaku tak tahu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019.

Adapun Pergub tersebut mengatur tentang penugasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait penyediaan dan pembiayaan rumah untuk masyarakat berpengasilan rendah.

Mulanya, jaksa bertanya pada Michael tentang Pergub itu karena didalamnya disebutkan bahwa Inspektorat DKI Jakarta memiliki fungsi pengawasan pada BUMD yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembangunan proyek itu.

“Apa saudara mengetahui peraturan itu?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Saksi Sebut Petinggi PT Adonara Mengaku Lahan Munjul Dibeli untuk Keperluan Pribadi

“Saya belum pernah baca,” jawab Michael.

Adapun Michael hadir sebagai saksi untuk terdakwa dugaan korupsi lahan Munjul, Jakarta Timur, Yoory Corneles Pinontoan.

Kemudian jaksa menegaskan bahwa dalam Pasal 14 Ayat 3, Pergub DKI Jakarta No 15 Tahun 2019 itu mestinya Michael bertanggung jawab melakukan pengawasan fungsional dalam proyek-proyek yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada BUMD yang ditunjuk, salah satunya pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

“Jadi sampai sekarang belum pernah baca dan belum terima Pergub itu?,” tegas jaksa menanyakan kembali.

Michael bersikukuh bahwa sampai saat ini belum pernah membacara aturan itu.

“Ya sudah kalau belum pernah baca, tidak ada yang bisa ditanyakan lagi terkait hal ini. Tapi ada satu pertanyaan lagi, apakah Gubernur DKI Jakarta pernah membentuk tim monitoring dan evaluasi dalam hal pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk pelaksanaan hunian DP 0 Rupiah?,” papar jaksa.

“Seingat saya dibentuk tim untuk melakukan monitoring kegiatan strategis daerah salah satunya dalam rangka Rumah DP 0 Rupiah,” ungkap Michael.

Namun dalam kesaksiannya Michael mengaku tidak menjadi bagian dalam tim monitoring itu.

"Saya sendiri belum pernah mengikuti kegiatan tim monitoring,” kata dia.

“Tapi saudara tahu siapa saja anggotanya?,” lanjut jaksa.

“Tidak Pak,” imbuhnya.

Terakhir jaksa bertanya apakah ada anggora inspektorat yang masuk dalam tim monitoring itu.

Michael mengaku tidak mendapatkan informasi terkait adanya unsur inspektorat yang menjadi bagian tim monitoring.

Dalam perkara ini jaksa menduga terjadi kerugian negara senilai Rp 152,56 miliar karena pembelian lahan Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo.

Baca juga: Konggregasi CB: Perumda Pembangunan Jaya Tak Lunasi DP Lahan Munjul, Perjanjian Kami Batalkan

Jaksa menerangkan, lahan Munjul dibeli untuk pembangunan program Pemprov DKI Jakarta yaitu Rumah DP 0 Rupiah.

Meski dalam observasi yang dilakukan diketahui lahan tersebut berada di zona hijau dan tak bisa dibangun, Yoory sebagai Direktur Utama Sarana Jaya tetap meminta lahan itu dilunasi ke PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com