Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Petinggi PT Adonara Mengaku Lahan Munjul Dibeli untuk Keperluan Pribadi

Kompas.com - 11/11/2021, 13:32 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene mengatakan bahwa pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Hal itu disampaikan saksi bernama Fransiska Sri Kustini yang hadir sebagai saksi atas terdakwa Yoory Corneles.

Fransiska adalah anggota Konggregasi Carolus Boromeus (CB) pemilik lahan Munjul yang dibeli oleh PT Adonara Propertindo untuk dijual ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya guna pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

“Jadi ketika Bu Anja beli tanah di Munjul apa Ibu tahu alasan pembelian itu untuk apa?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: 3 Orang dan 1 Korporasi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Segera Disidang

Fransiska mengatakan, alasan Anja membeli tanah itu untuk kebutuhan anaknya.

“Waktu itu beliau katakan untuk anaknya, namanya Aldo, untuk perkantoran, properti,” terang dia.

Dalam kesaksiannya, Fransiska mengungkapkan bahwa Anja baru membayarkan uang muka lahan Munjul sebesar Rp 10 miliar.

Pembayaran itu dilakukan dua kali dengan nominal Rp 5 miliar masing-masing pembayaran yaitu pada 25 Maret 2019 dan 6 Mei 2019.

“(Pembayaran) di transfer melalui rekening BNI milik konggregasi,” kata Fransiska.

Mestinya PT Adonara membayar Rp 104,8 miliar ke Konggregasi CB.

Harga itu sesuai dengan kesepakatan pembelian lahan Munjul yang dihargai Rp 2,5 juta per meter persegi.

“Dengan harga itu jumlah total akad jual beli tanah berapa?,” ucap jaksa menanyakan.

“Dengan total dari perkiraan seluas 41,921 meter persegi, maka total keseluruhan Rp 104.802.500.000,” jelas Fransiska.

Dalam perkara ini Anja juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Didakwa Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar

Sementara itu Yoory sebagai Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya didakwa merugikan negara Rp 152,56 miliar.

Jaksa menduga kerugian itu akibat pembelian lahan di Munjul, yang akhirnya tidak bisa digunakan untuk membangun rumah Dp 0 Rupiah karena mayoritas lahan terletak kawasan berstatus zona hijau.

Meski tahu tak bisa digunakan, Yoory tetap memerintahkan pembayaran lahan di Munjul pada PT Adonara Propertindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com