Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/11/2021, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak ulama dan pesantren membangun komitmen pencegahan female genital mutilation/cutting (FGM/C) atau pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) terhadap perempuan.

Bintang mengatakan praktik P2GP atau sunat perempuan merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender meski menjadi kebudayaan masyarakat.

“Praktik FGM/C atau P2GP merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang kerap dilakukan karena telah menjadi ajaran atau budaya turun-temurun di masyarakat," ujar Bintang di acara Musyawarah Ulama Pesantren Ke-II: Membangun Komitmen Ulama Dalam Pencegahan FGM/C atau P2GP, Kamis (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Cegah dan Lindungi Masyarakat dari Sunat Perempuan

Bintang mengatakan, praktik FGM/C atau P2GP yang berkembang hingga saat ini sedianya bukan merupakan tindakan kedokteran.

Pasalnya, pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.

"Ulama memiliki peranan penting untuk turut menuntaskan berbagai tantangan dalam permasalahan praktik FGM/C, sekaligus memperbaiki pandangan-pandangan yang masih keliru di masyarakat," ujar Bintang.

Oleh karena itu Bintang berharap agar musyawarah ulama kedua dapat menghasilkan rekomendasi lebih kuat membangun komitmen ulama dalam pencegahan FGM/C atau P2GP.

Sementara itu, tokoh nasional sekaligus istri Presiden RI ke-4 Sinta Nuriyah Wahid menegaskan, pelaksanaan FGM/C atau P2GP tidak memberikan efek positif bagi perempuan.

Menurut dia, perempuan justru merasakan efek buruk hingga sangat buruk akibat tindakan tersebut.

“Dengan demikian, tidak dibolehkannya mengkhitan perempuan bisa berangkat dari dalil saddu al-dzari’ah, yaitu menutup peluang bagi timbulnya sebuah kemudaratan," kata Sinta.

"Dalam Islam, melukai tubuh itu kemudaratan sehingga tidak diperbolehkan. Ia dibolehkan bahkan diwajibkan kalau di dalamnya mengandung kemaslahatan. Itu sebabnya, khitan bagi laki-laki bukan hanya dibolehkan melainkan diwajibkan karena di dalam khitan laki-laki terdapat kemaslahatan yang nyata (mashlahah muhaqaqah)," terang dia.

Baca juga: Pemerhati Isu Perempuan: Sunat Perempuan Hanya Tradisi Masyarakat

Sementara itu, ujar Sinta, kemaslahatan dalam khitan perempuan bersifat mazhnunah atau kerusakan yang diduga bisa terjadi bahkan marhumah atau diduga kuat.

Dengan demikian, maka khitan atau sunat perempuan itu pun bisa ditinggalkan.

Menurut dia, apabila khitan perempuan belum dapat dilakukan dengan teknis yang baik, higienis dan tidak menyakitkan, maka hal tersebut harus ditinggalkan dan tidak dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR Sebut Penegak Hukum Tak Serius Tindak Lanjuti Laporan PPATK, KPK: Itu Bukan Ditujukan ke Kami

DPR Sebut Penegak Hukum Tak Serius Tindak Lanjuti Laporan PPATK, KPK: Itu Bukan Ditujukan ke Kami

Nasional
MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi soal Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi soal Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Nasional
Pengamat Nilai Jokowi-Megawati Sudah Sepaham soal Capres 2024

Pengamat Nilai Jokowi-Megawati Sudah Sepaham soal Capres 2024

Nasional
PKB: Kemesraan Prabowo-Ganjar Semu

PKB: Kemesraan Prabowo-Ganjar Semu

Nasional
Bandung Lautan Api: Saat Para Pejuang Membumihanguskan Kota buat Kemerdekaan Indonesia

Bandung Lautan Api: Saat Para Pejuang Membumihanguskan Kota buat Kemerdekaan Indonesia

Nasional
Selama Ramadhan, Tahanan KPK Tetap Bisa Dibesuk dan Dikirim Makanan

Selama Ramadhan, Tahanan KPK Tetap Bisa Dibesuk dan Dikirim Makanan

Nasional
Wacana Menduetkan Ganjar dan Prabowo Dinilai Terlalu Dini

Wacana Menduetkan Ganjar dan Prabowo Dinilai Terlalu Dini

Nasional
Pemprosesan Data Pribadi Menurut UU PDP dan Status Eksisting

Pemprosesan Data Pribadi Menurut UU PDP dan Status Eksisting

Nasional
Petakan Potensi Ancaman di IKN, TNI: Penyelundupan Narkoba, Radikalisme, dan Terorisme

Petakan Potensi Ancaman di IKN, TNI: Penyelundupan Narkoba, Radikalisme, dan Terorisme

Nasional
Nasdem Tampik Disebut Usulkan Khofifah Jadi Cawapres Anies

Nasdem Tampik Disebut Usulkan Khofifah Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Pernyataan Budi Gunawan 'Aura Jokowi ke Prabowo', Hasto: Tugas Pemimpin Mentransformasikan...

Soal Pernyataan Budi Gunawan "Aura Jokowi ke Prabowo", Hasto: Tugas Pemimpin Mentransformasikan...

Nasional
Hasto: Bagi PDI-P, Bicara Capres-Cawapres Bukan soal Angka Elektoral

Hasto: Bagi PDI-P, Bicara Capres-Cawapres Bukan soal Angka Elektoral

Nasional
Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan

Nasional
Stafsus: Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Tak Sekadar Pertemuan Presiden-Ketum Partai

Stafsus: Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Tak Sekadar Pertemuan Presiden-Ketum Partai

Nasional
DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK

DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke