JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tiga orang dan satu korporasi tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Mereka adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar, dan satu korporasi yaitu PT Adonara Propertindo.
“Jaksa KPK Putra Iskandar, hari ini telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Dakwaan Jaksa, Pembelian Lahan di Munjul Dilanjutkan meski Tak Penuhi Syarat
Penahanan tiga tersangka itu, ujar Ali, selanjutnya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.
Adapun, berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan juga ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo.
Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah," ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 Miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, Sarana Jaya kembali membayar kepada Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar.
Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Baca juga: Sidang Kasus Munjul, Jaksa Gali Peran Gubernur DKI Anies Baswedan
Selain itu, Sarana Jaya tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
KPK juga menduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Setyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.