Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Gebrakan Panglima TNI Andika Perkasa di Waktunya yang Singkat

Kompas.com - 18/11/2021, 06:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Pelantikan ini juga bersamaan dengan pelantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Mayjen TNI Suharyanto menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dengan pelantikan ini, Andika kini mempunyai tugas besar dalam membangun angkatan bersenjata Indonesia ke depan. Terlebih, tantangan itu harus ia kerjakan dalam waktu singkat.

Setidaknya, ia memimpin TNI hanya dalam tempo 13 bulan ke depan sebelum memasuki masa purnatugas pada Desember 2022.

Baca juga: Hadi Tjahjanto: Saya Doakan Jenderal Andika Lancar Laksanakan Tugas

Salah satu pekerjaan yang akan menjadi prioritas Andika dalam setahun ke depan adalah pembenahan di internal tubuh TNI.

"Internal, harus saya akui. Harus banyak berbenah karena memang itu sesuatu yang harus kita lebih teliti," ujar Andika usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Evaluasi dan perbaikan ini juga berlaku untuk di luar internal TNI yang berhubungan dengan militer. Hal itu dilakukan supaya ke depan TNI dapat memberikan kontribusi terhadap kinerja pemerintah.

Namun yang pasti, Andika berkomitmen bahwa dirinya bakal menjalankan tugas barunya sebaik mungkin.

"Intinya saya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tegas dia.

Baca juga: Andika: Soal Papua Harus Kita Perbaiki, Saya Sudah Punya Konsep


Ia juga mengungkapkan, program yang sudah ada akan tetap dilanjutkan, namun perlu ada evaluasi dan perbaikan.

"Saya akan terus (melanjutkan program kerja yang ada), tapi memang detailnya saja dari tiap-tiap tugas itu yang mungkin perlu sedikit evaluasi dan perbaikan sana-sini," ucap dia.

Perbaikan persoalan Papua

Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) ini berjanji bakal melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dengan menjalankan rambu-rambu regulasi ini, ia pun berupaya akan memperbaiki permasalahan konflik di Papua.

"Papua pasti kita akan perbaiki karena memang saya ingin menggunakan peraturan perundangan," kata Andika.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com