Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceritakan Kisah Mahasiswi Alami Kekerasan Seksual, Nadiem: Ini Trauma dan Berdampak Seumur Hidup

Kompas.com - 13/11/2021, 07:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menceritakan kisah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual hingga depresi dan memutuskan berhenti kuliah.

Menurut Nadiem kejadian itu terjadi sekitar dua tahun yang lalu. Mahasiswi tersebut mengalami kekerasan seksual saat tengah melakukan bimbingan skripsi dengan seorang dosen.

Nadiem menceritakan, mahasiswi dan dosen tersebut melakukan bimbingan dalam suatu ruangan. Kemudian, dosen itu memaksa berdiri dari tempat duduknya hingga mencium paksa mahasiswi tersebut.

“Lalu dipegang tangannya dan dipaksakan menyebut saya cinta kamu. Lalu secara paksa dia dicium oleh dosennya,” cerita Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Setelah kejadian itu, lanjut Nadiem, mahasiswi itu mencoba menceritakan kekerasan yang dialaminya ke teman-temannya.

Baca juga: Nadiem: Ada Sanksi jika Kampus Tak Terapkan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Namun, semua teman mahasiswi itu malah memberikan berbagai macam peringatan terkait akan adanya persepsi negatif dari orang lain kepada korban hingga bagaimana cara pembuktiannya.

Nadiem menambahkan, mahasiswi ini pun menjadi depresi, trauma dengan dosen tersebut, bahkan memutuskan berhenti kuliah di kampus itu.

“Ini adalah suatu trauma yang sangat mendalam secara psikologis, sangat sulit untuk memulihkan daripada trauma ini, dan dampaknya permanen seumur hidup,” ucap Nadiem.

Menurutnya, ini adalah satu dari ratusan ribu kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Ia menekankan, kejadian seperti ini menjadi alasan negara harus menyoroti dan secara tegas mengatakan tidak kepada kekerasan seksual.

Nadiem mengatakan, Indonesia tidak bisa mempunyai mimpi bahwa perguruan tinggi bisa menyediakan pendidikan yang berkualitas kelas dunia, jika mahasiswa dan dosen merasa tidak aman dan tidak nyaman di kampus.

“Dan dampak dari satu kejadian saja, satu kejadian saja, bisa dirasakan seumur hidup, seumur hidup,” imbuhnya.

Baca juga: Nadiem Jelaskan Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam, kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com