Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Permendikbud PPKS, Nadiem Sebut Ada Kekosongan Aturan Kekerasan Seksual di Kampus

Kompas.com - 12/11/2021, 16:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, masih ada kekosongan hukum di perguruan tinggi terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual.

Oleh karena itu, Nadiem menerbitkan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai payung hukum untuk melindungi korban di dalam lingkungan kampus.

“Kita sudah memiliki beberapa undang-undang tetapi ada kekosongan di dalam perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS, Penuhi Hak Keamanan hingga Beri Kepastian Hukum

Nadiem mengatakan, Indonesia memang sudah memiliki undang-undang terkait perlindungan anak, namun aturan itu hanya menyasar anak di bawah 18 tahun.

Selanjutnya, ada undang-undang terkait tentang penghapusan kekerasan dalam rumah (UU PKDRT), namun ini juga hanya mengatur lingkup rumah tangga.

Kemudian, Nadiem juga mengatakan, Indonesia memiliki undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tetapi ini juga hanya mengatur korban dalam sindikat perdagangan manusia.

“Jadi kita ada kekosongan ini di usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat dalam sindikat perdagangan manusia, dan kampus ini masuk di dalam kotak ini,” ucap dia.

Selain itu, Nadiem juga menilai masih ada keterbatasan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di aspek penanganan kasus kekerasan seksual.

Keterbatasan itu, menurut Nadiem, salah satunya jenis-jenis kekerasan seksual itu tidak mengenali kekerasan yang berbasis online atau kekerasan yang berbasis verbal.

Nadiem menyebut, dalam KUHP, hanya ada mengatur soal perkosaan dan pencabulan.

Padahal, lanjut Nadiem, sivitas akademika dan tenaga pendidikan ini mayoritas aktif di dunia digital.

Ia juga mengatakan, trauma yang dialami korban kekerasan seksual secara digital itu juga berdampak besar secara psikologis.

“Bahkan karena ditonton semua orang dan semua teman-teman dan keluarga itu bisa lebih parah lagi trauma psikologis bagi korban,” ucap Nadiem.

“Jadi ini harus kita masukkan dan konsiderasi bahwa sekarang dengan dunia teknologi, bentuk-bentuk kekerasan seksual yg veribal non fisik dan secara digital itu juga harus ditangani segera,” imbuhnya.

Baca juga: Nadiem Bantah Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas

Adapun, Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Di dalam beleid ini, ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara fisik, verbal, nonfisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com