JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, perguruan tinggi yang tidak menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) akan mendapatkan sanksi.
Adapun sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak mengimplementasikan mekanisme PPKS ini diatur dalam Pasal 19 Permendikbud Ristek 30/2021 tentang PPKS yang terbit pada 31 Agustus 2021.
“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai dengan akreditasi. Jadi ada dampak real-nya,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Nadiem Targetkan Semua Kampus Sudah Punya Satgas PPKS pada Oktober 2022
Menurut Nadiem, sanksi terhadap peguruan tinggi ini penting agar pimpinan kampus memahami urgensi dan keseriusan pemerintah guna memberantas dan menangani kasus kekerasans seksual.
Nadiem juga berharap ada perubahan paradigma di perguruan tinggi terkait kasus kekerasan seksual.
Ia berharap, Permendikbud Ristek 30/2021 ini bisa mengubah pandangan bahwa adanya kekerasan seksual di kampus sebagai aib yang harus ditutupi.
“Yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini, sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual,” ujar dia.
Baca juga: Nadiem: Permendikbud PPKS Dibuat Mengikuti Standar Nasional dan Internasional
Selain itu, Nadiem menyebut, kampus wajib melakukan pendampingan, termasuk konseling serta bantuan hukum untuk si pelapor jika sudah menerima aduan kekerasan seksual.
Kemudian, kampus harus bisa menyediakan rumah aman apabila dibutuhkan serta menjamin keamanan korban atau saksi terkait kasus kekerasan seksual.
“Dan jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaannya, enggak boleh berdampak pada pendidikannya yang melapor,” kata dia.
Selanjutnya, kampus harus memerhatikan proses pemulihan korban, termasuk bantuan medis dan psikologis.
Ia mengatakan, masa pemulihan ini juga tidak boleh mengurangi hak pembelajaran atau kepegawaian korban.
Baca juga: Terbitkan Permendikbud PPKS, Nadiem Sebut Ada Kekosongan Aturan Kekerasan Seksual di Kampus
Terakhir, kampus perlu memberikan sanksi adminitratif kepada pelaku kekerasan seksual.
“Kalau tidak ada sanksi, ya tidak mungkin jera dan kita tidak mungkin, itu artinya perguruan tinggi tidak mementingkan atau memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dia dalam kampus,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.