Di dalam aturan tersebut ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Setidaknya, ada 21 bentuk kekerasan seksual yang tertulis dalam beleid tersebut.
Dari aspek pencegahan, permendikbud ristek ini meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sementara itu, terkait penanganan kasus kekerasan seksual, kampus memiliki kewajiban melakukan penanganan terhadap korban melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.
Selanjutnya, pelaku kekerasan seksual juga akan dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, dan berat atas tindakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.