JAKARTA, KOMPAS.com- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sinta Dewi Rosadi berpendapat, tidak masalah jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menempatkan otoritas lembaga pengawas data pribadi di bawah pemerintah untuk sementara.
Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah RUU PDP segera disahkan karena RUU itu dinilai telah mandek terlalu lama akibat perbedaan pandangan mengenai kedudukan otoritas lembaga pengawas tersebut.
"Kalau memang ini tidak berhasil dicapai kesepakatan, mungkin secara bertahap. Artinya sekarang yang terbaik adalah mungkin ada di pemerintah sendiri," kata Sinta dalam acara diskusi yang disiarkan akun YouTube Perkumpulan ELSAM, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Benarkan Pertemuan Menkominfo dan Komisi I Bahas RUU PDP, Anggota DPR: Masih Penjajakan
"Tetapi kemudian kita melihat kasus-kasus ke depannya, apabila memang itu berkembang dengan sangat dinamis dan kita dari pendanaan itu ada, kemudian dibentuklah komisi yang lebih independen," ujar Sinta melanjutkan.
Sinta mengakui, idealnya otoritas pengawas itu merupakan lembaga baru yang independen, selanjutnya bergabung dengan otoritas yang sudah ada, sedangkan yang paling rendah berada di bawah eksekutif.
Namun, menurut Sinta, pada akhirnya tak masalah jika lembaga itu bergabung dengan otoritas yang sudah ada atau berada di bawah eksekutif ketimbang menunggu pengasahan RUU PDP lebih lama.
Terlebih, masih banyak isu-isu lain dalam RUU PDP yang semestinya sudah dibahas tetapi terhambat karena masih adanya perbedaan pendapat soal kedudukan otoritas pengawas.
"Kalau menunggu masing-masing pihak bersikukuh gitu, ini enggak selesai-selesai ini. 2014 sudah 6 tahun dan memang akhirnya isi dari pasal-pasal regulasi di dalam RUU PDP juga kan belum semua sesuai," kata Sinta.
Seperti diketahui, persoalan kedudukan lembaga otoritas pengawas data pribadi merupakan salah satu isu yang belum menemukan titik temu dalam pembahasan RUU PDP.
Di satu sisi, Komisi I DPR ingin lembaga tersebut independen, sedangkan pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Disebut Hampir Capai Titik Temu, Badan Pengawas di RUU PDP Masih Dibahas
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dan pemerintah mengenai RUU PDP sudah hampir menemui titik terang.
Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut soal kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak karena masih terus dibahas sebelum diputuskan.
"Kesepakatannya itu juga sedang digodok menuju finalisasi. Kita tunggu saja karena kalau saya sampaikan belum final itu, nanti merupakan informasi yang bisa menyesatkan masyarakat," kata Dasco, Rabu (10/11/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.