Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Penyiaran Tolak Revisi P3SPS oleh KPI

Kompas.com - 09/11/2021, 13:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi penyiaran yang tergabung dalam Asosiasi Penyiaran menolak perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Asosiasi Penyiaran terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosialsi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI).

"Menyatakan, secara normatif tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI," dikutip dari keterangan pers Asosiasi Penyiaran yang diterima Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: KPI Imbau Lembaga Penyiaran Konsisten Tayangkan Iklan Layanan Masyarakat soal Virus Corona

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh perwakilan ATVSI Syafril Nasution, ATVNI Rikard Bagun, ATVLI Bambang Santoso dan ATSDI Eris Munandar.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Asosiasi Penyiaran menilai KPI tergesa-gesa merevisi P3SPS.

Pertama, Asosiasi Penyiaran menilai kondisi pandemi Covid-19 berdampak berat bagi industri penyiaran yang tercermin dari kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih.

Kondisi itu dinilai semakin berat di mana persaingan tidak hanya antara lembaga penyiaran, tetapi juga dengan layanan over the top (OTT) dan platform media baru lainnya seperti YouTube, Facebook, dan Netflix yang merupakan raksasa media baru asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum di Indonesia.

Kedua, Asosiasi Penyiaran juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI.

"Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI," ujar Asosiasi Penyiaran.

Ketiga, Asosiasi Penyiaran mengingatkan bahwa UU Penyiaran juga mengatur bahwa KPI memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun iklum persaingan yang sehat antara lembagapenyiaran dan industri terkait.

Terkait itu, Asosiasi Penyiaran menilai belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran free to air (FTA) dengan OTT dan platform media baru lainnya.

"Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," tulis Asosiasi Penyiaran.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Inews dan RCTI, Youtuber dan Netflix Tak Terdampak UU Penyiaran

Keempat, Asosiasi Penyiaran menyebutkan bahwa saat ini lembaga penyiaran tengah berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan menyukseskan analog switch off (ASO) sebagaimana rencana pemerintah.

Dikutip dari situs resmi KPI, KPI tengah membahas revisi P3SPS yang ditargetkan rampung tahun ini.

Koordinator Revisi P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia mengatakan, revisi P3SPS tahun 2012 merupakan program prioritas lembaganya.

Dia berharap proses revisi kali ini berjalan lancar untuk kemudian ditetapkan menjadi P3SPS baru dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com