JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi penyiaran yang tergabung dalam Asosiasi Penyiaran menolak perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Asosiasi Penyiaran terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosialsi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI).
"Menyatakan, secara normatif tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI," dikutip dari keterangan pers Asosiasi Penyiaran yang diterima Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh perwakilan ATVSI Syafril Nasution, ATVNI Rikard Bagun, ATVLI Bambang Santoso dan ATSDI Eris Munandar.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Asosiasi Penyiaran menilai KPI tergesa-gesa merevisi P3SPS.
Pertama, Asosiasi Penyiaran menilai kondisi pandemi Covid-19 berdampak berat bagi industri penyiaran yang tercermin dari kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih.
Kondisi itu dinilai semakin berat di mana persaingan tidak hanya antara lembaga penyiaran, tetapi juga dengan layanan over the top (OTT) dan platform media baru lainnya seperti YouTube, Facebook, dan Netflix yang merupakan raksasa media baru asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum di Indonesia.
Kedua, Asosiasi Penyiaran juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI.
"Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI," ujar Asosiasi Penyiaran.
Ketiga, Asosiasi Penyiaran mengingatkan bahwa UU Penyiaran juga mengatur bahwa KPI memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun iklum persaingan yang sehat antara lembagapenyiaran dan industri terkait.
Terkait itu, Asosiasi Penyiaran menilai belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran free to air (FTA) dengan OTT dan platform media baru lainnya.
"Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," tulis Asosiasi Penyiaran.
Keempat, Asosiasi Penyiaran menyebutkan bahwa saat ini lembaga penyiaran tengah berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan menyukseskan analog switch off (ASO) sebagaimana rencana pemerintah.
Dikutip dari situs resmi KPI, KPI tengah membahas revisi P3SPS yang ditargetkan rampung tahun ini.
Koordinator Revisi P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia mengatakan, revisi P3SPS tahun 2012 merupakan program prioritas lembaganya.
Dia berharap proses revisi kali ini berjalan lancar untuk kemudian ditetapkan menjadi P3SPS baru dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/13155971/asosiasi-penyiaran-tolak-revisi-p3sps-oleh-kpi