Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Inews dan RCTI, Youtuber dan Netflix Tak Terdampak UU Penyiaran

Kompas.com - 14/01/2021, 13:46 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang diajukan oleh PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada Kamis (14/1/2021).

Adapun salah satu alasan Inews dan RCTI mengajukan gugatan adalah karena Pasal 1 Angka 2 dalam UU Penyiaran menimbulkan perlakuan berbeda antara siaran konvensional dengan siaran internet, seperti YouTube dan Netflix.

Jika gugatan ini diterima, banyak pihak yang memprediksi akan berdampak terhadap pengisi konten di platform digital, seperti pembuat konten YouTube alias Youtuber, atau Netflix. Salah satunya terkait pengaturan sesuai UU Penyiaran.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Inews TV dan RCTI soal UU Penyiaran, Dianggap Tak Berdasar

Namun, MK kemudian menolak gugatan uji materi itu. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sebenarnya aturan-aturan terkait siaran terbarukan sudah mengacu atau diatur dalam UU ITE.

"Selain pengawasan terhadap konten layanan OTT (over the top) dilakukan berdasarkan UU ITE, juga didasarkan pada berbagai UU sektoral lainnya sesuai dengan konten layanan OTT yang dilanggar," kata Enny dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1/2021).

Terkait adanya dalil mengenai sanksi bagi OTT, Enny mengatakan hal tersebut juga sudah diatur dalam UU ITE berupa sanksi administratif dan pemutusan akses.

Baca juga: Gugat UU Penyiaran, RCTI dan iNews TV Tegaskan Tak Berniat Persulit Kreator Konten

Selain itu, sanksi juga diatur dalam UU lain yang berkaitan dengan pelanggaran konten OTT.

"Apabila tindak pidana menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak maka pemidanaannya diperberat dengan sepertiga dari pidana pokok," ujarnya.

"Pemberatan ini juga diperberat bagi korporasi yang melanggar perbuatan yang dilarang dalam UU 11 Tahun 2008 yang dipidana dengan pidana pokok ditambah 2/3," kata Enny.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil gugatan permohon tidak berdasar seluruhnya.

Hal itu menyebabkan pengaturan terkait YouTube dan Netflix akan tetap berlaku sebagaimana sebelum adanya gugatan.

Sebelumnya, pihak Inews TV dan RCTI mempersoalkan Pasal 1 angka 2 UU tersebut yang menyebut bahwa "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".

Baca juga: Ini Alasan RCTI dan iNews TV Ajukan Uji Materi UU Penyiaran ke MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com