JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengimbau stasiun televisi dan lembaga penyiaran lainnya untuk konsisten menayangkan Iklan Layanan Masyarakat seputar virus corona.
Agung mengatakan, imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran KPI tentang penayangan berita seputar wabah Covid-19 yang proporsional, akurat dan menciptakan ketenangan di masyarakat.
"Sejak edaran tersebut, televisi yang tergabung dalam ATVSI, ATVNI, dan ATSDI serta radio yang tergabung dalam PRSSNI telah menayangkan iklan layanan masyarakat tersebut," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia: 117 Terinfeksi, 8 Sembuh, dan 5 Meninggal Dunia
Agung mengatakan, KPI pusat sudah berkoordinasi dengan KPI Daerah yang tersebar di 33 Provinsi untuk mengimplementasikan surat edaran tersebut.
"Lembaga Penyiaran harus turut menciptakan solidaritas sosial di masyarakat melalui tayangan dan iklannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, KPI tidak hanya meminta lembaga penyiaran untuk menayangkan pencegahan virus corona dan penanganannya.
Baca juga: Jokowi Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown Terkait Covid-19
Namun, KPI juga meminta televisi atau lembaga penyiaran lainnya menyampaikan peringatan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dapat dikenai hukuman.
"Bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah Virus Corona (spekulan masker dan hand sanitizer) diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 milyar sebagaimana disebutkan dalam UU No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.